Efek Limbah Tetes Tebu Bagi Lingkungan dan Larangan Penggunaannya di Pemukiman

  • Aug 30, 2025
  • Dila Kim Nawasena
  • Edukasi, Pemerintahan , Kesehatan

Nawasena Ngadirejo – Warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang mulai mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari limbah tetes tebu. Limbah ini kerap dimanfaatkan sebagian petani sebagai pupuk cair, namun dampaknya menimbulkan masalah serius bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pemukiman.

Penggunaan limbah tetes tebu terbukti menimbulkan beberapa dampak:
    1.    Polusi Udara
Bau busuk yang dihasilkan sangat mengganggu kenyamanan warga, apalagi ketika musim angin. Kondisi ini bisa memicu gangguan pernapasan, sakit kepala, dan mual, terutama bagi anak-anak dan lansia.
    2.    Kerusakan Tanah
Kandungan kimia pada limbah tetes tebu dapat merusak struktur tanah. Alih-alih menyuburkan, pemakaian berlebihan justru mengurangi produktivitas lahan pertanian dalam jangka panjang.
    3.    Risiko Kesehatan Masyarakat
Tinggal di sekitar lahan yang dipupuk tetes tebu membuat kualitas hidup warga menurun. Polusi udara semacam ini sudah masuk kategori pencemaran lingkungan.

Payung Hukum yang Berlaku

Larangan penggunaan limbah tetes tebu di wilayah pemukiman bukan sekadar himbauan, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas:
    •    UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemanfaatan limbah industri yang menimbulkan pencemaran jelas melanggar hak tersebut.
    •    PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
Setiap pemanfaatan limbah industri harus melalui izin resmi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penggunaan sembarangan di area pemukiman termasuk pelanggaran.
    •    Permen LHK No. 5 Tahun 2021
Mengatur tentang kewajiban memiliki persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional dalam pengendalian pencemaran lingkungan. Limbah cair industri termasuk dalam objek pengawasan.
    •    Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengendalikan pencemaran udara, tanah, dan air, termasuk menindak penggunaan limbah industri di area yang berdampak langsung pada masyarakat.

Upaya Solusi

Pemerintah Desa Ngadirejo bersama masyarakat diharapkan mengambil langkah-langkah pencegahan, antara lain:
    •    Melarang praktik pemupukan dengan limbah tetes tebu di area pemukiman.
    •    Memberikan sosialisasi kepada petani mengenai dampak dan konsekuensi hukumnya.
    •    Menawarkan alternatif pupuk organik atau hayati yang lebih ramah lingkungan.
    •    Melakukan pengawasan bersama dengan Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.

Kesimpulan

Penggunaan limbah tetes tebu di sekitar pemukiman jelas melanggar hak warga untuk hidup sehat dan nyaman, sekaligus bertentangan dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku. Dengan kesadaran bersama, Desa Ngadirejo dapat menjaga kualitas udara, tanah, dan kesehatan masyarakat demi generasi mendatang.