Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Menurut SK Kepala Desa Nomor:400.5.5/45/KEP/35.07.31.2003/2023 TENTANG PENGELOLA KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT "NAWASENA" DESA NGADIREJO KECAMATAN KROMENGAN PERIODE TAHUN 2023-2027

     TUGAS POKOK :

  • Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi
  • Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang di butuhkan dan bermanfaat
  • Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan  masyarakat atau dengan pihak lainya
  • Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainya untuk mewujudkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa
    FUNGSI :
  • Sebagai wahana informasi baik secara horisontal antar anggota kim, bottom up maupun top down dengan pemerintah
  • Sebagai mitra dialog dengan pemerintah, pemda provinsi dan pemda kota atau kabupaten dalam merumuskan kebijakan publik
  • Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi
  • Saranan Peningkatan literisasi masyarakat dibidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan Masyarakat.